KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusinal bersyarat, dengan menetapkan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah asuransi yang disebabkan oleh tidak lengkapnya pengungkapan informasi. MK juga memerintahkan dilakukan penetapan lewat pengadilan, apabila perusahaan asuransi melakukan penolakan berlandaskan aturan ini. Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, di dalam amar putusan MK tersebut ada sejumlah hal penting yang perlu dipahami. Pasal 251 KUHD tetap berlaku karena prinsip utmost good faith merupakan prinsip yang universal.
Tanggapan OJK Soal Putusan MK Terkait Pasal 251 KUHD Tentang Klaim Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusinal bersyarat, dengan menetapkan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah asuransi yang disebabkan oleh tidak lengkapnya pengungkapan informasi. MK juga memerintahkan dilakukan penetapan lewat pengadilan, apabila perusahaan asuransi melakukan penolakan berlandaskan aturan ini. Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, di dalam amar putusan MK tersebut ada sejumlah hal penting yang perlu dipahami. Pasal 251 KUHD tetap berlaku karena prinsip utmost good faith merupakan prinsip yang universal.