Tanggapan pengamat soal rencana OJK membentuk disgorgement fund



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisiatif membentuk disgorgement fund yang akan mengganti kerugian investor pasar modal. Disgorgement fund ini nantinya akan mengganti kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan di pasar modal, bukan kerugian akibat pilihan investasi dari investor itu sendiri.

Ide pembentukan disgorgement fund datang dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS). Lembaga yang punya wewenang dan fungsi yang sama dengan OJK di Indonesia itu sudah terlebih dahulu membentuk disgorgement fund untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat pelanggaran berupa transaksi semu alias goreng saham, transaksi dengan informasi “orang dalam” atau insider trading, hingga penyalahgunaan dana nasabah.

Diharapkan dengan dibentuknya digorgement fund oleh OJK, kepercayaan masyarakat akan pasar modal bisa semakin meningkat. Hal tersebut tentunya mampu meningkatan jumlah investor pasar modal yang saat ini jumlahnya masih kurang dari 2 juta investor atau tepatnya berada di angka 1,6 juta investor.


Pengamat pasar modal sekaligus investor kawakan Irwan Ariston Napitupulu mengatakan sebelum membentuk disgorgement fund ada baiknya OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) terlebih dahulu harus merubah peraturan terkait penyampaian keterbukaan informasi. Pasalnya, aturan yang saat ini ada dinilai masih belum bisa memberikan efek jera terhadap emiten-emiten nakal. 

“OJK atau BEI harus membuat aturan yang lebih tegas untuk mewajibkan emiten menyampaikan keterbukaan, baik corporate action maupun laporan keuangan, karena kalau uang denda pakai uang perusahaan sama saja investor akan semakin merugi,” kata Irwan ketika dihubungi oleh Kontan.co.id pada Senin (18/2).

Oleh karena itu ia berharap agar pembayaran denda tidak menggunakan uang perusahaan tetapi menggunakan harta pribadi direksi atau komisaris sesuai dengan Undang-Undang Perusahaan. Lalu untuk kerugian yang terjadi akibat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahan efek atau sekuritas Irwan bilang bahwa saat ini kemungkinan pelanggaran tersebut sudah sangat kecil lantaran dana investor sudah terpisah dengan dana sekuritas.

Lebih lanjut Irwan bilang bahwa ganti rugi yang diberikan melalui disgorgement fund seharusnya hanya diberikan untuk kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana saja bukan karena aktivitas perdagangan yang dilakukan di bursa. “Kerugian karena aktivitas emiten di bursa tidak perlu ditanggung oleh disgorgement fund karena hal itu adalah bagian dari resiko investasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .