KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisiatif membentuk disgorgement fund yang akan mengganti kerugian investor pasar modal. Disgorgement fund ini nantinya akan mengganti kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan di pasar modal, bukan kerugian akibat pilihan investasi dari investor itu sendiri. Ide pembentukan disgorgement fund datang dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS). Lembaga yang punya wewenang dan fungsi yang sama dengan OJK di Indonesia itu sudah terlebih dahulu membentuk disgorgement fund untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat pelanggaran berupa transaksi semu alias goreng saham, transaksi dengan informasi “orang dalam” atau insider trading, hingga penyalahgunaan dana nasabah. Diharapkan dengan dibentuknya digorgement fund oleh OJK, kepercayaan masyarakat akan pasar modal bisa semakin meningkat. Hal tersebut tentunya mampu meningkatan jumlah investor pasar modal yang saat ini jumlahnya masih kurang dari 2 juta investor atau tepatnya berada di angka 1,6 juta investor.
Tanggapan pengamat soal rencana OJK membentuk disgorgement fund
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisiatif membentuk disgorgement fund yang akan mengganti kerugian investor pasar modal. Disgorgement fund ini nantinya akan mengganti kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan di pasar modal, bukan kerugian akibat pilihan investasi dari investor itu sendiri. Ide pembentukan disgorgement fund datang dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS). Lembaga yang punya wewenang dan fungsi yang sama dengan OJK di Indonesia itu sudah terlebih dahulu membentuk disgorgement fund untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat pelanggaran berupa transaksi semu alias goreng saham, transaksi dengan informasi “orang dalam” atau insider trading, hingga penyalahgunaan dana nasabah. Diharapkan dengan dibentuknya digorgement fund oleh OJK, kepercayaan masyarakat akan pasar modal bisa semakin meningkat. Hal tersebut tentunya mampu meningkatan jumlah investor pasar modal yang saat ini jumlahnya masih kurang dari 2 juta investor atau tepatnya berada di angka 1,6 juta investor.