Tanggapan pengembang soal pajak progesif apartemen



JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas rencana pemungutan pajak progresif dari lahan menganggur hingga ke arah bangunan menganggur. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana menerapkan pajak tinggi terhadap apartemen yang tidak dihuni atau tidak laku dijual.

Para pengembang belum mau berkomentar banyak mengenai wacana yang digaungkan pemerintah tersebut. Pasalnya, kementerian terkait belum menyampaikan rencana itu kepada perusahaan properti maupun asosiasi terkait.

Theresia Rustadi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) mengaku baru mendengar adanya wacana tersebut dari media. Oleh karena itu, dirinya belum bisa menanggapi bagaimana dampaknya ke industri properti. "Itu masih wacana belum kebijakan, jadi saya tidak bisa berkomentar banyak," kata Theresia pada KONTAN, Jumat (7/4).


Theresia hanya berharap agar pemerintah mengeluarkan insentif positif terhadap industri properti. Sebab menurutnya, saat ini bisnis properti belum mengalami perbaikan. Penjualan masih stagnan seperti tahun sebelumnya.

Dia mengatakan, sebaiknya regulasi-regulasi seperti yang diwacanakan pemerintah tersebut digulirkan di saat industri sudah mengalami perbaikan.

Senada, Indaryanto Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk (PPRO) mengatakan wacana penerapan pajak progresif untuk apartemen yang tidak dihuni atau belum terjual tidak tepat mengingat kondisi industri properti yang masih belum bangkit.

"Penerapan pajak progresif terhadap apartemen yang tidak dihuni secara umum akan membawa dampak negatif kepada pengembang karena tidak semua proyek bisa langsung terjual 100%. Ke konsumen juga akan ada dampaknya karena pengembang yang terkena pajak akan membebankan biaya dengan menaikkan harga jual," jelas Indar.

Dampak paling berat, menurut Indar, akan dirasakan oleh pengembang yang memiliki banyak stok. Beban yang akan mereka tanggung akan semakin berat. Untuk bisa bertahan menjaga cash flow, maka pengembang tersebut akan membebankan biaya terhadap harga jual ke konsumen.

Kemudian, lanjut Indar, penerapan pajak progresif akan membuat investor menahan diri melakukan pembelian sehingga berdampak pada penurunan penjualan properti.

"Mungkin kebijakan pemerintah itu maksudnya salah satunya adalah agar mengendalikan investor dan mendorong end user. Tapi kalau ini membuat penjualan turun, kemudian pengembang kena pajak juga akan membuat cash flow mereka terganggu," kata Indar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie