JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas rencana pemungutan pajak progresif dari lahan menganggur hingga ke arah bangunan menganggur. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana menerapkan pajak tinggi terhadap apartemen yang tidak dihuni atau tidak laku dijual. Para pengembang belum mau berkomentar banyak mengenai wacana yang digaungkan pemerintah tersebut. Pasalnya, kementerian terkait belum menyampaikan rencana itu kepada perusahaan properti maupun asosiasi terkait. Theresia Rustadi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) mengaku baru mendengar adanya wacana tersebut dari media. Oleh karena itu, dirinya belum bisa menanggapi bagaimana dampaknya ke industri properti. "Itu masih wacana belum kebijakan, jadi saya tidak bisa berkomentar banyak," kata Theresia pada KONTAN, Jumat (7/4).
Tanggapan pengembang soal pajak progesif apartemen
JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas rencana pemungutan pajak progresif dari lahan menganggur hingga ke arah bangunan menganggur. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana menerapkan pajak tinggi terhadap apartemen yang tidak dihuni atau tidak laku dijual. Para pengembang belum mau berkomentar banyak mengenai wacana yang digaungkan pemerintah tersebut. Pasalnya, kementerian terkait belum menyampaikan rencana itu kepada perusahaan properti maupun asosiasi terkait. Theresia Rustadi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) mengaku baru mendengar adanya wacana tersebut dari media. Oleh karena itu, dirinya belum bisa menanggapi bagaimana dampaknya ke industri properti. "Itu masih wacana belum kebijakan, jadi saya tidak bisa berkomentar banyak," kata Theresia pada KONTAN, Jumat (7/4).