Tanggapan PGN Soal Rencana Kenaikan Harga Gas Industri Non-HGBT Ditolak Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan menolak usulan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk menyesuaikan harga gas pelanggan industri non penerima manfaat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengungkapkan, pihaknya terus melakukan kordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait soal rencana penyesuaian harga gas ini. 

Meski demikian, PGN siap mengikuti kebijakan yang akan diambil pemerintah khususnya dalam menjaga perekonomian nasional. 


"Proses komunikasi dan negosiasi masih berlangsung diseluruh mata rantai layanan gas bumi, sehingga kami masih menunggu kepastian mengenai hal tersebut," ungkap Rachmat kepada Kontan, Senin (4/9). 

Baca Juga: Laba Bersih PGN (PGAS) Tergerus Rp1,4 Triliun di Semester I 2023, Beban HGBT Melonjak

Rachmat melanjutkan, PGN siap mengikuti keputusan resmi dari Pemerintah. Selain itu, PGN akan menghormati dan mengacu terhadap ketetapan tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip win-win solution bagi semua pihak. 

Rachmat tak menampik bahwa penetapan harga gas bumi ini bakal memberi dampak pada kinerja perusahaan. Menurutnya, kebijakan harga gas merupakan salah satu faktor yang turut mempengaruhi kinerja.

Faktor lainnya yakni dinamika sektor hulu seperti sumber pasokan gas, harga pasokan, kontribusi volume masing-masing pasokan gas, biaya penyaluran gas kepada pelanggan serta peraturan perundang-undangan atau ketetapan terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah akan sangat mempengaruhi kinerja operasi dan keuangan. 

Rachmat menjelaskan, perubahan harga gas untuk pelanggan merupakan dampak dari perubahan harga gas di sektor hulu migas. 

Selain itu, PGN mengklaim, dalam 11 tahun terakhir tidak ada penyesuaian harga gas kepada pelanggan industri.

"PGN menyerap semua risiko yang terjadi dalam kurun waktu tersebut namun pengembangan infrastruktur dan kegiatan penyaluran gas secara safety tetap dilakukan oleh PGN," imbuh Rachmat.

Untuk itu, pihaknya berharap kondisi ini menjadi pertimbangan dan dapat dipahami oleh stakeholder dimana PGN memerlukan ruang untuk menjaga keberlangsungan layanan gas bumi ke depan.

Rachmat menambahkan, di tengah berbagai kondisi yang ada, PGN sebagai badan usaha midstream dan downstream yang menyediakan gas bumi tetap menjaga komitmen dalam mendukung daya saing industri melalui pengelolaan, distribusi dan layanan gas bumi yang efektif dan bersaing kepada industri.

 
PGAS Chart by TradingView

Di sisi lain, merujuk dari data PGN yang sudah dikalibrasi oleh Kementerian ESDM, per April - Desember 2022, penyerapan gas bumi oleh pelanggan industri penerima manfaat HGBT mencapai 76% dari total alokasi. 

Demi memaksimalkan penyaluran gas bumi yang belum terserap, PGN pun mengalihkan gas bumi tersebut kepada pelanggan non HGBT. 

"Dalam upaya menjaga keberlangsungan produksi gas bumi, sisa gas yang tidak terserap pelanggan HGBT disalurkan dan dimanfaatkan untuk pelanggan non HGBT," pungkas Rachmat. 

Kontan mencatat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak memberikan restu kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) untuk menaikkan harga gas ke pelanggan industri yang rencananya berlaku pada 1 Oktober 2023 mendatang. 

“Enggak, kita enggak mengizinkan (PGN menaikkan harga gas),” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji ketika ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (29/8). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .