JAKARTA. Kementerian Perdagangan secara resmi mengeluarkan aturan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet di Indonesia. Dalam aturan tersebut, produsen ponsel harus memenuhi berbagai ketentuan syarat teknis yang ditetapkan. Apa tanggapan para pelaku industri? "Kami harus menuruti peraturan pemerintah," terang Fabiant Kayatmo, Senior Product Marketing Manager Samsung Indonesia kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (2/1). Namun, sayangnya Fabiant enggan berkomentar lebih lanjut mengenai aturan baru tersebut. Ketika ditanyakan apakah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tersebut mengganggu distribusi atau pengadaan ponsel atau tablet Samsung, Fabiant enggan memberi tahu. "Saya tidak bisa berkomentar tentang itu," tandasnya. Perlu diketahui, dalam Permendag baru tersebut, setiap telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku. Beberapa contoh syarat teknis yang ditetapkan adalah syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perusahaan juga harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet dari Menteri Perdagangan untuk dapat melakukan impor ponsel, komputer genggam, dan tablet.
Tanggapan Samsung terhadap Permendag baru
JAKARTA. Kementerian Perdagangan secara resmi mengeluarkan aturan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet di Indonesia. Dalam aturan tersebut, produsen ponsel harus memenuhi berbagai ketentuan syarat teknis yang ditetapkan. Apa tanggapan para pelaku industri? "Kami harus menuruti peraturan pemerintah," terang Fabiant Kayatmo, Senior Product Marketing Manager Samsung Indonesia kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (2/1). Namun, sayangnya Fabiant enggan berkomentar lebih lanjut mengenai aturan baru tersebut. Ketika ditanyakan apakah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tersebut mengganggu distribusi atau pengadaan ponsel atau tablet Samsung, Fabiant enggan memberi tahu. "Saya tidak bisa berkomentar tentang itu," tandasnya. Perlu diketahui, dalam Permendag baru tersebut, setiap telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku. Beberapa contoh syarat teknis yang ditetapkan adalah syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perusahaan juga harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet dari Menteri Perdagangan untuk dapat melakukan impor ponsel, komputer genggam, dan tablet.