KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum untuk mengatur operasional taksi online masih ditunggu kehadirannya setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir delapan substansi dalam 14 pasal yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017. Anulir tersebut lantaran tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Maka dari itu, revisi aturan PM 26 Tahun 2017 ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat diterima oleh setiap stakeholder dan dapat berjalan sebelum masa transisi selesai akhir bulan ini. Salah satu masukan dilontarkan oleh sejumlah pihak, salah satunya oleh pihak aplikator. Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia berharap agar aturan baru kelak dapat sejalan dengan putusan MA dan bermanfaat bagi kemajuan masa depan sektor transportasi dan masyarakat pada umumnya.
Tanggapan taksi online terkait revisi PM 26/2017
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum untuk mengatur operasional taksi online masih ditunggu kehadirannya setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir delapan substansi dalam 14 pasal yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017. Anulir tersebut lantaran tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Maka dari itu, revisi aturan PM 26 Tahun 2017 ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat diterima oleh setiap stakeholder dan dapat berjalan sebelum masa transisi selesai akhir bulan ini. Salah satu masukan dilontarkan oleh sejumlah pihak, salah satunya oleh pihak aplikator. Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia berharap agar aturan baru kelak dapat sejalan dengan putusan MA dan bermanfaat bagi kemajuan masa depan sektor transportasi dan masyarakat pada umumnya.