KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) buka suara setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kondisi kesehatan keuangan WanaArtha dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Presiden Direktur WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa memberikan apresiasi kepada OJK yang dengan serius memperhatikan dan sekaligus mengayomi seluruh nasabah WanaArtha. “Kami menegaskan kepada seluruh nasabah, bahwa hak-hak nasabah adalah prioritas utama kami,” ujar Yanes dalam keterangan tertulis, Senin (7/2). Yanes bilang, pihaknya terus memperjuangkan dana nasabah yang saat ini masih disita Kejaksaan Agung. Saat ini, proses hukum masih dalam pemeriksaan di tingkat kasasi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tingkat pertama telah mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan WanaArtha Life dalam putusan nomor 15/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020.
Sekadar informasi, dalam rapat OJK bersama Komisi XI DPR-RI, disebutkan risk based capital (RBC) Wanaartha Life berada di posisi minus 2.018,53% per September 2021. Kemudian, rasio kecukupan investasinya hanya sebesar 1,31% karena aset investasinya disita terkait perkara hukum di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan rasio likuiditasnya hanya sebesar 0,25%. “Perusahaan juga berupaya untuk tetap meneruskan keberlangsungan korporasi dan terus melayani nasabah serta memperjuangkan hak-hak nasabah dengan terus berupaya mengembalikan aset perusahaan yang disita,” imbuh Yanes. Baca Juga: Aset investasi industri asuransi jiwa tumbuh 10,8% per September 2021 Sementara itu, pemegang saham dan manajemen perusahaan saat ini tengah mengupayakan berbagai cara, salah satunya adalah melakukan pembicaraan dengan beberapa calon investor strategis dan melakukan pengetatan anggaran di dalam operasional Perusahaan. WanaArtha Life juga tengah menyiapkan skema pembayaran dalam waktu dekat serta akan mempertimbangkan untuk melakukan pembayaran secara bertahap/cicilan sesuai kemampuan Perusahaan.