KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca keluarnya beleid terbaru seputar harga gas bumi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana melakukan tindak lanjut atas regulasi tersebut. Adapun, beleid yang dimaksud yakni, Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri serta Keputusan Menteri ESDM NO 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertetntu di Bidang Industri. Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menjelaskan pihaknya bakal mengadakan public hearing dengan beberapa stakeholder terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, dan Badan Usaha Gas bumi melalui pipa (transporter dan shipper) serta konsumen pengguna gas.
"BPH Migas juga mengadakan telaah untuk mendapatkan pandangan dan sikap Komite BPH Migas terkait dengan telah terbitnya beleid tersebut," ujar Fanshurullah dikutip dari laman resmi BPH Migas, Minggu (26/4). Baca Juga: Cina Borong Minyak Dunia Saat AS Tutup Keran Impor Fanshurullah menambahkan, pihaknya juga mengantisipasi sejumlah hal seperti waktu pelaksanaan serta evaluasi toll fee terdampak.