KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca keluarnya beleid terbaru seputar harga gas bumi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana melakukan tindak lanjut atas regulasi tersebut. Adapun, beleid yang dimaksud yakni, Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri serta Keputusan Menteri ESDM NO 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertetntu di Bidang Industri. Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menjelaskan pihaknya bakal mengadakan public hearing dengan beberapa stakeholder terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, dan Badan Usaha Gas bumi melalui pipa (transporter dan shipper) serta konsumen pengguna gas.
Tanggapi beleid harga gas, BPH Migas rencanakan public hearing dengan stakeholders
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca keluarnya beleid terbaru seputar harga gas bumi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana melakukan tindak lanjut atas regulasi tersebut. Adapun, beleid yang dimaksud yakni, Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri serta Keputusan Menteri ESDM NO 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertetntu di Bidang Industri. Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menjelaskan pihaknya bakal mengadakan public hearing dengan beberapa stakeholder terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, dan Badan Usaha Gas bumi melalui pipa (transporter dan shipper) serta konsumen pengguna gas.