KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam hal itu, KPPU menyoroti perusahaan fintech lending yang tergabung dalam asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), secara bersama-sama diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,8% berdasarkan pedoman asosiasi, kemudian menjadi 0,4% pada 2021. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menegaskan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga oleh AFPI sebelum diterbitkannya Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu. Dia bilang arahan itu juga tertuang secara tertulis.
Tanggapi Dugaan Kartel Bunga Pinjol, OJK: Arahan Pengaturan Bunga Tertuang Tertulis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam hal itu, KPPU menyoroti perusahaan fintech lending yang tergabung dalam asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), secara bersama-sama diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,8% berdasarkan pedoman asosiasi, kemudian menjadi 0,4% pada 2021. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menegaskan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga oleh AFPI sebelum diterbitkannya Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu. Dia bilang arahan itu juga tertuang secara tertulis.
TAG: