JAKARTA. Misteri halal atau haram rokok akhirnya terpecahkan juga. Pada tanggal 25 Januari 2009 lalu, MUI sepakat untuk melabeli rokok sebagai barang haram bagi wanita hamil, anak-anak, ulama MUI dan perokok di tempat-tempat umum. Di luar katagori tadi, MUI memberi cap makruh bagi rokok. Artinya, mendapatkan pahala jika ditinggalkan namun tidak berdosa jika dilakukan. Fatwa MUI ini tentunya membawa pengaruh tertentu bagi para produsen rokok. Apalagi produsen rokok yang menyasar segmen pasar daerah seperti rokok Cakra. Bisa saja terjadi, rokok ini bakal kehilangan konsumennya lantaran si konsumen menganggap fatwa MUI sebagai aturan hukum baru yang harus dipatuhi. Condro Utomo, Direktur Marketing pabrik rokok Cakra di Malang menyayangkan ekspose fatwa haramnya rokok daripada fatwa makruh. Padahal menurutnya, selama ini rokok Cakra sudah memenuhi ketentuan MUI dan pemerintah dengan mencantumkan label larangan merokok bagi wanita hamil dan anak-anak.
Tanggapi Fatwa MUI, Rokok Cakra Bakal Selektif Berpromosi
JAKARTA. Misteri halal atau haram rokok akhirnya terpecahkan juga. Pada tanggal 25 Januari 2009 lalu, MUI sepakat untuk melabeli rokok sebagai barang haram bagi wanita hamil, anak-anak, ulama MUI dan perokok di tempat-tempat umum. Di luar katagori tadi, MUI memberi cap makruh bagi rokok. Artinya, mendapatkan pahala jika ditinggalkan namun tidak berdosa jika dilakukan. Fatwa MUI ini tentunya membawa pengaruh tertentu bagi para produsen rokok. Apalagi produsen rokok yang menyasar segmen pasar daerah seperti rokok Cakra. Bisa saja terjadi, rokok ini bakal kehilangan konsumennya lantaran si konsumen menganggap fatwa MUI sebagai aturan hukum baru yang harus dipatuhi. Condro Utomo, Direktur Marketing pabrik rokok Cakra di Malang menyayangkan ekspose fatwa haramnya rokok daripada fatwa makruh. Padahal menurutnya, selama ini rokok Cakra sudah memenuhi ketentuan MUI dan pemerintah dengan mencantumkan label larangan merokok bagi wanita hamil dan anak-anak.