KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menuturkan, ketidakpastian hukum soal perlindungan data pribadi di Indonesia menyebabkan lembaga yang dinilai lalai menjaga data pribadi tidak bisa dijatuhi sanksi hukum. Dirinya menjelaskan, Indonesia saat ini hanya memiliki Undang Undang (UU) bersifat parsial seperti UU ITE, UU Telekomunikasi yang menyasar sanksi pada perseorangan atau individu saja. "Dalam ranah ini, kita punya UU parsial saja. Kita belum memiliki UU yang mengatur sebuah badan hukum, konstitusi, lembaga, atau organisasi tertentu, bisa memiliki konsekuensi dan dikenai sanksi jika dianggap lalai menjaga data pribadi. Maka dari itu, UU Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (13/7).
Tanggapi kasus kebocoran data pengguna Telkomsel, begini komentar Ombudsman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menuturkan, ketidakpastian hukum soal perlindungan data pribadi di Indonesia menyebabkan lembaga yang dinilai lalai menjaga data pribadi tidak bisa dijatuhi sanksi hukum. Dirinya menjelaskan, Indonesia saat ini hanya memiliki Undang Undang (UU) bersifat parsial seperti UU ITE, UU Telekomunikasi yang menyasar sanksi pada perseorangan atau individu saja. "Dalam ranah ini, kita punya UU parsial saja. Kita belum memiliki UU yang mengatur sebuah badan hukum, konstitusi, lembaga, atau organisasi tertentu, bisa memiliki konsekuensi dan dikenai sanksi jika dianggap lalai menjaga data pribadi. Maka dari itu, UU Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (13/7).