KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cowell Development Tbk (COWL) saat ini dalam proses persidangan kepailitan. Permohonan pailit tersebut diajukan oleh kreditor Cowell Development yaitu PT Multi Cakra Kencana Abadi atas utang sebesar Rp 53,4 miliar yang jatuh tempo pada 24 Maret 2020. Pengajuan permohonan pailit tersebut tercatat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Juni 2020. Sehubungan dengan hal itu Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa COWL juga belum menyampaikan laporan keuangan 31 Desember 2019 dan 31 Maret 2020.
Tanggapi kasus kepailitan yang dihadapi Cowell Development (COWL), begini kata BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cowell Development Tbk (COWL) saat ini dalam proses persidangan kepailitan. Permohonan pailit tersebut diajukan oleh kreditor Cowell Development yaitu PT Multi Cakra Kencana Abadi atas utang sebesar Rp 53,4 miliar yang jatuh tempo pada 24 Maret 2020. Pengajuan permohonan pailit tersebut tercatat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Juni 2020. Sehubungan dengan hal itu Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa COWL juga belum menyampaikan laporan keuangan 31 Desember 2019 dan 31 Maret 2020.