Tanggapi Pinjol Ilegal, OJK Gerak Cepat Perbaiki Sistem Pinjol



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) memang dibutuhkan oleh masyarakat, karena tidak semua produk dan layanan jasa keuangan mampu memenuhi semua kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Sayangnya banyak pinjol beroperasi secara ilegal.

Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan menghadapi tantangan akan banyaknya pinjaman online illegal, maka OJK segera menata ulang ekosistem pinjaman online.

“Pinjaman online akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan. Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar dan cara penagihan yg tidak melanggar hukum,” kata Wimboh.


Selanjutnya, OJK akan mempersyaratkan antara lain: modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum. Dari aspek pendanaan juga memperhatikan penilaian risiko melalui credit scoring.

OJK juga akan meningkatkan edukasi keuangan dan literasi digital sehingga pemanfaatan pinjaman online untuk kegiatan produktif dan memperhatikan kemampuan membayar pokok dan bunga sehingga tidak terjebak gali lubang tutup lubang.

Sekedar informasi, sejak Februari 2020, OJK telah melakukan moratorium terhadap pengajuan ijin layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang disebut Peer to Peer lending (P2P) atau sering disebut Pinjaman Online (Pinjol). Hal ini harus dilakukan sejak awal mengingat kemudahan akses menggunakan platform ini harus diiringi dengan mitigasi risiko dan literasi keuangan digital yang memadai.

Selama proses moratorium, OJK telah memperbaiki sistem pengawasan mulai dari penyempurnaan ketentuan, pengembangan sistem seperti “Silaras” dan “Pusdafil”. Dari sisi industri, terdapat peningkatan model bisnis dan operasional serta peningkatan kualitas P2P.

Sejak moratorium jumlah P2P berkurang dari 161 per Februari 2020, menjadi 106 P2P per 6 Oktober 2021 yang telah terdaftar di OJK karena terdapat P2P yang tidak memenuhi persyaratan kemudian dibatalkan tanda terdaftarnya.

Berdasarkan data pengawasan terhadap Pinjol yang telah terdaftar dan berijin dari OJK menunjukan penyaluran kredit secara nasional mencapai Rp249,93 triliun yang dilaksanakan oleh 749 ribu lender dan melibatkan sebanyak 68,4 juta peminjam. Sementara tingkat keberhasilan 90 hari pengembaliannya setelah jatuh tempo menunjukan 98% berhasil, dan tidak sampai dikategorikan macet.

“Kualitas penyelenggaraan Pinjol yang terdaftar dan berijin OJK terjaga dengan baik.”

Wimboh pun menyarankan agar masyarakat meminjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Masyarakat dapat mengakses daftar peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK melalui website OJK di www.ojk.go.id atau klik tautan https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Selain itu masyarakat sebaiknya meminjam sesuai kebutuhan dan untuk kepentingan yang produktif.

“Masyarakat harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya dari tiap pinjaman,” kata Wimboh.

Bila masyarakat mendapatkan penawaran pinjol ilegal diharapkan segera melapor ke OJK. Nantinya hasil laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi jika layanan pinjol tersebut terbukti tidak berizin. Masyarakat bisa melapor lewat telepon 157, via Whatsapp 081157157157 atau mengirim surel via waspadainvestasi@ojk.go.id atau konsumen@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Indah Sulistyorini