KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil. Kemenperin menegaskan hal tersebut tidak berkaitan dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyatakan bahwa Kemenperin secara institusional tidak mentoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas ekspor, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan industri nasional dan perekonomian negara.
Apabila terdapat informasi, data atau bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan, keterlibatan oknum, atau praktik di luar ketentuan dalam proses penerbitan Pertek, Febri mempersilakan untuk melaporkannya pada pusat pengaduan di Unit Pelayanan Publik (UPP) atau Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenperin.
Baca Juga: Kinerja MDKA Tahun 2025 Solid, Tambang Pani Siap Produksi Emas Perdana Kuartal I-2026 Febri menegaskan, Kemenperin akan mengusut tuntas jika ada data dan bukti kuat praktik curang tersebut. Selain itu, Kemenperin juga mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap semua jenis praktik impor ilegal. Kemenperin secara rutin melakukan komunikasi dengan pelaku usaha serta asosiasi industri TPT, baik melalui forum resmi, dialog kebijakan, maupun pembahasan teknis terkait penguatan tata kelola impor, pengawasan, dan pengembangan industri dalam negeri. Dalam kesempatan tersebut, Febri mengatakan bahwa Kemenperin mendorong transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perbaikan sistem, agar kebijakan yang diterapkan benar benar mendukung industri TPT yang sehat, berdaya saing, dan berorientasi pada produksi serta ekspor yang nyata. Febri bilang, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menekankan pentingnya penguatan integritas internal, pembersihan sistem, serta perbaikan tata kelola guna mencegah praktik curang berulang di sektor industri. “Masukan dan kritik dari asosiasi serta pemangku kepentingan akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan, sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menutup celah yang berpotensi disalahgunakan,” kata Febri dalam keterangan tertulis yang disiarkan pada Selasa (3/2/2026). Menurut Febri, pihaknya belum melihat ada bukti yang mengaitkan antara transaksi mencurigakan tersebut dengan proses penerbitan pertek impor TPT di Kemenperin. Meski begitu, Kemenperin mendukung tindaklanjut hasil temuan analisis transaksi mencurigakan PPATK dan proses hukumnya. Febri menduga, ada pihak-pihak tertentu di luar PPATK dan penegak hukum yang berusaha mengait-ngaitkan dua hal tersebut meski keduanya tidak terkait. Pada prinsipnya, imbuh Febri, seluruh proses penerbitan Pertek dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, melalui sistem yang terdokumentasi, dapat ditelusuri (traceable), serta dilengkapi dengan mekanisme pengawasan internal. "Kami menyakini bahwa transaksi mencurigakan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan proses penerbitan Pertek impor TPT dari Kemenperin karena proses penerbitan rekomendasi impor tersebut sudah memenuhi prinsip good governance, yakni transparansi dan akuntabilitas aturan yang ada,” tegas Febri.
Arus Impor TPT
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa tidak seluruh arus impor TPT masuk melalui Pertek Kemenperin. Instrumen Pertek hanya mencakup sebagian dari ekosistem impor tekstil nasional. Masih terdapat berbagai skema kepabeanan lain yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek, antara lain Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta jalur importasi tertentu lainnya. Febri menegaskan, gap antara data impor nasional dan volume Pertek tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai lemahnya tata kelola Kemenperin. Barang impor dapat masuk melalui berbagai mekanisme, termasuk impor borongan maupun praktik ilegal, yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek. Sejak tahun 2017 hingga saat ini, pengaturan impor TPT selalu dilakukan melalui mekanisme resmi lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut meliputi penetapan kebutuhan impor melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian, penerapan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), hingga mekanisme penerbitan Pertek tahunan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian. “Data menunjukkan bahwa volume Pertek justru semakin selektif dan proporsional dibandingkan total impor nasional. Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dan perlindungan industri dalam negeri,” tegas Febri. Febri menambahkan, perluasan cakupan
Harmonized System Code atau kode HS yang dikenakan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) serta Pertek dalam regulasi terbaru merupakan langkah korektif pemerintah untuk memperkuat tata niaga impor TPT nasional dan menutup celah penyalahgunaan.
Baca Juga: Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News