Tanggapi presiden, KPK imbau hormati proses hukum



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang sering disebut kasus Century.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebutkan bahwa, kebijakan tak dapat diadili.

"Kami mohon semua hormati proses hukum yang sedang kita jalani, siapapun, proses hukum di persidangan," Kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/3).


Lebih lanjut Johan menjelaskan, setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan, lembaganya menetapkan mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka kasus tersebut.

Kemudian, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan tersebut, berdasarkan domain KPK, yaitu hukum sehingga kasus tersebut naik ke proses dengan tahap yang lebih tinggi, yakni persidangan.

"Jadi tunggu saja bagaimana nanti di persidangan. Hakim lihat bukti yang disampaikan KPK seperti apa, ada keputusan apakah bukti kuat dan diputus bersalah atau tidak. Termasuk KPK menghormati proses hukum di persidangan," tambah Johan.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono buka suara tentang kasus pemberian dana talangan Bank Century, yang menyeret Wakil Presiden Boediono.

Menurut SBY, kebijakan Boediono yang kala itu sebagai Gubernur Bank Indonesia, dalam memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) tidak bisa disalahkan.

Pernyataan Presiden terkait kasus Bank Century itu merupakan yang pertama, setelah perkara itu dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis pekan lalu.

SBY kala itu beralasan, kebijakan menggelontorkan dana hingga Rp 6,7 triliun tersebut memang sudah seharusnya dilakukan. Karena jika tidak, perekonomian Indonesia bisa mengalami krisis. "Selain itu, policy (kebijakan) memang tidak bisa diadili, karena akan sulit memutuskan policy," ujar Presiden.

Terkait kasus ini, dalam surat dakwaan Budi Mulya tertulis, Budi Mulya bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur BI, dan Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI terlibat dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century.

Sementara Hartadi Sarwono selaku Deputi Gubernur BI, Muliaman Hadad selaku Deputi Gubernur BI, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur BI, ditulis bersama-sama Budi Mulya terlibat dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Saat keputusan penyelamatan Bank Century diambil November 2008 lalu, Presiden menyatakan sedang berada di Peru dan tidak dilapori atau diminta pendapat.

Namun, Presiden meyakini bahwa yang dilakukan Gubernur BI dan pejabat terkait terhadap Bank Century pada tahun 2008 semata untuk mengatasi dampak krisis ekonomi global di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri