KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan kajian sebagai respons terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi bursa efek. Adapun RPP tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK. Kebijakan tersebut mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI, dari bursa yang dimiliki sepenuhnya oleh anggota bursa (mutual structure) menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat dimiliki oleh pihak yang lebih luas.
Tanggapi Rancangan Peraturan Pemerintah Demutualisasi, BEI Lakukan Kajian Mendalam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan kajian sebagai respons terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi bursa efek. Adapun RPP tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK. Kebijakan tersebut mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI, dari bursa yang dimiliki sepenuhnya oleh anggota bursa (mutual structure) menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat dimiliki oleh pihak yang lebih luas.