KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap berpegang pada batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), di tengah wacana Komisi XI DPR untuk mengkaji kembali batas tersebut dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara. Suahasil mengatakan, Kemenkeu sebagai pengelola fiskal akan tetap bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada, UU 17/2003 Keuangan Negara. Kita mempedomani itu,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi September 2026, Jumat (18/9/2026).
Tanggapi Wacana DPR, Menkeu Suahasil Tegaskan Komit Jaga Batas Defisit APBN 3%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap berpegang pada batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), di tengah wacana Komisi XI DPR untuk mengkaji kembali batas tersebut dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara. Suahasil mengatakan, Kemenkeu sebagai pengelola fiskal akan tetap bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada, UU 17/2003 Keuangan Negara. Kita mempedomani itu,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi September 2026, Jumat (18/9/2026).