KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Puluhan orang yang menjadi korban investasi PT Narada Kapital Indonesia atau Narada Asset Manajemen (NAM) melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/9). Laporan ini diajukan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan, Penipuan, dan pelanggaran atas Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh oknum Pemilik dan Direksi PT Narada. Adapun laporan ini terdaftar dengan Nomor TBL/ 5487/IX/YAN.2.5/2020.SPKT. PMJ tanggal 14 September 2020 dengan terlapor Made Adi Wibawa, Bayu Praskoro Nugroho, Dimay Vito, Bhisma Waskitajati.
Tanggung kerugian Rp 34,6 miliar, nasabah PT Narada lapor ke Polisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Puluhan orang yang menjadi korban investasi PT Narada Kapital Indonesia atau Narada Asset Manajemen (NAM) melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/9). Laporan ini diajukan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan, Penipuan, dan pelanggaran atas Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh oknum Pemilik dan Direksi PT Narada. Adapun laporan ini terdaftar dengan Nomor TBL/ 5487/IX/YAN.2.5/2020.SPKT. PMJ tanggal 14 September 2020 dengan terlapor Made Adi Wibawa, Bayu Praskoro Nugroho, Dimay Vito, Bhisma Waskitajati.