JAKARTA. Pemerintah Indonesia meminta manajemen Sukhoi Company selaku produsen Sukhoi membuat pernyataan tertulis soal pembayaran asuransi korban Sukhoi Superjet 100 yang jatuh di gunung Salak Bogor, Rabu (9/5). Menteri Perhubungan E.E Mangindaan bilang, sejauh ini, kesepakatan yang disampaikan oleh Sukhoi Company baru berupa kesanggupannya membayar secara lisan saja. Dalam penyampaian secara lisan itum, Sukhoi Company berjanji memberikan asuransi Rp 1,25 miliar untuk setiap korban musibah kecelakaan pesawat Sukhoi. "Kesanggupan yang disampaikan Sukhoi soal asuransi masih dalam bentuk lisan, kami harapkan ada pernyataan tertulis," tutur Mangindaan dalam rapat kerja-rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/5). Mangindaan mengaku, produsen Sukhoi Suoperjet100 sudah sanggup memberikan asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Yang berarti, besaran santunan kepada keluarga korban tersebut adalah sebesar Rp 1,25 miliar. Meski begitu, PT Trimarga Rekatama selaku sebagai perwakilan Sukhoi di Indonesia baru berkomitmen memberikan asuransi keluarga korban senilai US$ 50.000 atau sekitar Rp 450 juta. Sementara itu, anggota Komisi V DPR dari fraksi Hanura Saleh Husen bilang, Komisi V akan mengawal pemberian asuransi kepada keluarga para korban musibah pesawat SSJ100 tersebut. "Proses realisasi asuransi kepada para korban Sukhoi hendaknya sudah direalisasikan selama satu bulan ke depan," katanya.
Tanggungan asuransi korban Sukhoi harus tertulis
JAKARTA. Pemerintah Indonesia meminta manajemen Sukhoi Company selaku produsen Sukhoi membuat pernyataan tertulis soal pembayaran asuransi korban Sukhoi Superjet 100 yang jatuh di gunung Salak Bogor, Rabu (9/5). Menteri Perhubungan E.E Mangindaan bilang, sejauh ini, kesepakatan yang disampaikan oleh Sukhoi Company baru berupa kesanggupannya membayar secara lisan saja. Dalam penyampaian secara lisan itum, Sukhoi Company berjanji memberikan asuransi Rp 1,25 miliar untuk setiap korban musibah kecelakaan pesawat Sukhoi. "Kesanggupan yang disampaikan Sukhoi soal asuransi masih dalam bentuk lisan, kami harapkan ada pernyataan tertulis," tutur Mangindaan dalam rapat kerja-rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/5). Mangindaan mengaku, produsen Sukhoi Suoperjet100 sudah sanggup memberikan asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Yang berarti, besaran santunan kepada keluarga korban tersebut adalah sebesar Rp 1,25 miliar. Meski begitu, PT Trimarga Rekatama selaku sebagai perwakilan Sukhoi di Indonesia baru berkomitmen memberikan asuransi keluarga korban senilai US$ 50.000 atau sekitar Rp 450 juta. Sementara itu, anggota Komisi V DPR dari fraksi Hanura Saleh Husen bilang, Komisi V akan mengawal pemberian asuransi kepada keluarga para korban musibah pesawat SSJ100 tersebut. "Proses realisasi asuransi kepada para korban Sukhoi hendaknya sudah direalisasikan selama satu bulan ke depan," katanya.