JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pertanggungjawaban pidana oleh korporasi demi menciptakan keadilan publik. Di samping itu, untuk meningkatkan pengembalian aset (asset recovery). Rasamala Aritonang, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK mencontohkan pada kasus vaksin palsu yang beberapa waktu lalu. Pada kasus tersebut, tidak ada satu pun rumah sakit atau korporasi lain yang dijadikan tersangka, padahal bertahun-tahun memakai vaksin palsu.
"Pada kasus itu yang dihukum hanya pelakunya saja. Padahal kalau kita lihat dampaknya, berapa anak dan pengguna vaksin lainnya yang sudah kena imbas," ucapnya.