KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah guna mengurangi dampak penyebaran corona Covid-19 terhadap sektor ril dan keuangan. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan untuk industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan selama satu tahun. Baca Juga: LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja
Tangkal dampak corona, OJK tangguhkan penagihan leasing selama setahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah guna mengurangi dampak penyebaran corona Covid-19 terhadap sektor ril dan keuangan. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan untuk industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan selama satu tahun. Baca Juga: LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja