KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan beberapa kebijakan melalui Peraturan OJK (POJK) tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran virus corona atau Covid-19. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, dalam hal ini bank pelaksana dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Lebih lanjut, Wimboh menerangkan, kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
Baca Juga: Inilah 19 sektor industri manufaktur penerima insentif fiskal Rp 8,15 triliun Kemudian, bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.