JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan jurus untuk menangkal usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) nakal yang menerbitkan faktur fiktif atau tidak sesuai kebenaran. Mulai 1 Juli 2014, DJP secara bertahap akan mewajibkan PKP untuk menggunakan e-faktur, atau faktur secara elektronik. Direktur Peraturan Perpajakan DJP Irawan menyebut e-faktur bisa membantu PKP menghemat waktu. "Data 2012, dalam setahun, ada 300 juta faktur. Bisa dibayangkan bagaimana harus merekam sebanyak itu," ungkapnya di DJP, Jum'at (9/5). Di 2014, diprediksikan jumlah faktur akan bertambah menjadi 400 juta faktur seiring dengan banyaknya transaksi barang dan jasa akibat ekonomi Indonesia yang membaik.
Tangkal pengusaha nakal, DJP luncurkan e-faktur
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan jurus untuk menangkal usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) nakal yang menerbitkan faktur fiktif atau tidak sesuai kebenaran. Mulai 1 Juli 2014, DJP secara bertahap akan mewajibkan PKP untuk menggunakan e-faktur, atau faktur secara elektronik. Direktur Peraturan Perpajakan DJP Irawan menyebut e-faktur bisa membantu PKP menghemat waktu. "Data 2012, dalam setahun, ada 300 juta faktur. Bisa dibayangkan bagaimana harus merekam sebanyak itu," ungkapnya di DJP, Jum'at (9/5). Di 2014, diprediksikan jumlah faktur akan bertambah menjadi 400 juta faktur seiring dengan banyaknya transaksi barang dan jasa akibat ekonomi Indonesia yang membaik.