KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arah perang dagang memang masih sulit ditebak. Sebentar panas, kemudian dingin. Persis seperti yang terjadi saat ini. Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa mengikat janji bahwa perang dagang tidak meluas di dua wilayah itu. Sejumlah kesepakatan dagang bahkan dihasilkan. Tak pelak, perkembangan ini layak dicermati. Pasalnya, kebijakan ini bisa berdampak bagi ekspor Indonesia. Pertama, kebijakan Uni Eropa yang menetapkan tarif bea masuk 0% kedelai dari AS. Efeknya, peluang ekspor minyak sawit crude palm oil (CPO) ke Eropa sebagai pengganti minyak kedelai AS bisa hilang. Padahal, Indonesia punya kesempatan mengganti minyak nabati AS dengan CPO. Kedua, kesepakatan perdamaian yang menyatakan Uni Eropa akan mengurangi pembelian gas Rusia. Rusia mau tak mau harus mencari pasar baru yang selama ini diisi gas alam Indonesia seperti di pasar Jepang, Korea dan China.
| Jangka Pendek 1. Perluasan pemanfaatan fasilitas kepabeanan a. Kemudahan mendapat fasilitas kepabeanan ke pabrik yang relokasi. b. Kemudahan prosedur subkontrak proses produksi c. Penggunaan PLB sebagai sarana ekspor untuk UKM d. Pembentukan project manages asistensi secara proaktif. 2. Percepatan restitusi perpajakan bagi reputable trader & low risk berbasis pertukaran data online Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan BI. 3. Pemberian subsidi sertifikasi verifikasi legalitas kayu (SVLK) dan penerbitan V-legal produk industri kehutanan berbasis MR |
| Jangka Menengah 1. Penyederhanaan/simplifikasi prosedur ekspor a. Pengecualian lartas impor bahan baku/barang modal & lartas ekspor untuk KITE b. Penghapusan duplikasi pemeriksaan ekspor kelapa sawit (CPO) dan produk tururannya berbasis MR. c. Penghapusan duplikasi pemeriksaan ekspor produk industri kehutanan bagi perusahaan KITE d. Relaksasi prosedur, dokumen ekspor barang penumpang (ex: perhiasan) 2. Pengawasan penerbitan COO/SKA dari Indonesia 3. Penerapan self-certification (pengganti COO) bagi reputable trader. 4. Pengamanan dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam negeri 5. Sistem asistensi eksportir untuk memanfaatkan fasilitas ekspor secara proaktif yang terintegrasi K/L lain : a. Penerapan aplikasi Go-Fast (informasi fasilitas dan prosedur)b. Pembentukan klikin ekspor & customs visit customers 6. Percepat izin untuk investasi berorientasi ekspor secara online (OSS) 7. Review dan penyempurnaan kebijakan insentif fiskal untuk dorong investasi |
| Jangka Panjang 1. Penerapan fasilitas resiprokal antar negara untuk IKM melalui skema mutual recognitioan arrangement (MRA) Sumber: BKF |