KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan dan rumah makan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) yang dimulai Sabtu (9/1/2021) ini. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, pusat perbelanjaan dan rumah makan di dalamnya hanya diperkenankan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. "Pembatasan kegiatan bahwa pemberlakuan untuk mal dan restoran sudah pasti tutup jam 19.00 malam," ujar Airin kepada wartawan, Jumat (8/1).
Tangsel berlakukan PPKM mulai hari ini, mal tutup pukul 19.00 WIB
KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan dan rumah makan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) yang dimulai Sabtu (9/1/2021) ini. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, pusat perbelanjaan dan rumah makan di dalamnya hanya diperkenankan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. "Pembatasan kegiatan bahwa pemberlakuan untuk mal dan restoran sudah pasti tutup jam 19.00 malam," ujar Airin kepada wartawan, Jumat (8/1).