KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penagihan pinjaman kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan meski fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) telah dicabut izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi TaniFund. "Penagihan kepada borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (6/11).
TaniFund Dicabut Izin Usaha, OJK: Penagihan Dilakukan Tim Likuidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penagihan pinjaman kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan meski fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) telah dicabut izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi TaniFund. "Penagihan kepada borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (6/11).