TaniFund Dikabarkan Gagal Bayar, Ini yang Dilakukan OJK



KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Berbicara kabar gagal bayar fintech P2P lending ke investornya, PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) menjadi salah satu yang sudah gawat darurat. Regulator pun mulai turun tangan dan bakal bersikap tegas.

Sebagai informasi, Tingkat wanprestasi (TWP90) atau kemampuan peminjam membayar pinjaman kurang dari 90 hari terus naik secara pesat. Pada September lalu, TWP90 mereka berada di level 51,44% dan saat ini sudah di level 63,93%.

Di sisi lain, para investor taniFund yang berjumlah sekitar 128 juga sudah mulai teriak. Sebab, mereka merasa mengalami kerugian dari total nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp 14 miliar.


Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengungkapkan bahwa saat ini platform tersebut sedang dalam pemeriksaan khusus. 

Baca Juga: Peer to Peer Lending TaniFund Gagal Bayar, Ternyata Ada Asuransi Bagi Investornya

Perlakuan tersebut lebih tinggi dibandingkan aksi pengawasan khusus yang dilakukan OJK. Dimana, saat ini ada 22 fintech P2P lending yang dalam pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5%.

“Selain melakukan pemanggilan, tahapan-tahapan peringatan, kita sekarang masuk dalam tim onsite, pemeriksaan khusus ke TaniFund,” ujar Tris, kemarin (12/12).

Adapun, Tris menjelaskan pemeriksaan khusus tersebut untuk mengetahui langkah-langkah yang bakal dilakukan. Dimana, indikasi permasalahan masih ditelusuri oleh OJK.

“Mudah-mudahan dalam bulan ini bisa ada solusi yang terbaik.

Memang, Tris tak mengungkapkan bahwa langkah apa yang bakal dilakukan tersebut. Secara eksplisit, kemungkinan cabut izin usaha pun bisa dilakukan.

Sebab, untuk urutan pengawasan yang dilakukan terhadap fintech P2P lending dengan TWP90 di atas 5% ialah pemanggilan terhadap platform dan diminta untuk membuat action plan dengan jangka waktu 3 bulan.

“Kalau masih tidak bisa, kita akan mengenakan sanksi dengan menghentikan sementara kegiatan penyaluran dan memperbaiki NPF. Langkah terakhir kalau tidak berhasil kita cabut izin kegiatan usaha,” ujarnya.

Baca Juga: Lender TaniFund Ancam Layangkan Gugatan Bila Uang yang Ditanamkan Tak Kembali

Hanya saja, Tris mengungkapkan bahwa kalaupun izin kegiatan usaha fintech P2P Lending dicabut, bukan berarti kewajiban pembayaran ke lender terhapuskan. Ia menegaskan platform yang dicabut izin usahanya harus menjembatani penyelesaian pada investor. Jadi, yang dihentikan ialah penyaluran pinjaman.

“Platform masih wajib melakukan collection untuk investornya dan biasanya kita kasih waktu 3 bulan dan jika sudah bersih baru dicabut izin usaha secara total,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi