KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TaniFund telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara fintech P2P lending sektor agrikultur. Melalui izin tersebut, perusahaan berkomitmen menyediakan akses permodalan bagi petani dan UMKM di seluruh negeri. Keputusan OJK tersebut tertuang dalam Surat Tanda Berizin KEP-64/D.05/2021 yang diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 2021. Dengan demikian, TaniFund bergabung bersama 68 P2P lending lain yang berstatus berizin dan diawasi OJK. Chief Strategy Officer TaniHub Group Natalia Rialucky Marsudi mengatakan, bahwa TaniFund sebagai unit P2P lending di bawah startup agritech TaniHub Group berharap lisensi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan para pendana (lender) serta peminjam (borrower).
TaniFund kantongi izin penyelenggara fintech lending dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TaniFund telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara fintech P2P lending sektor agrikultur. Melalui izin tersebut, perusahaan berkomitmen menyediakan akses permodalan bagi petani dan UMKM di seluruh negeri. Keputusan OJK tersebut tertuang dalam Surat Tanda Berizin KEP-64/D.05/2021 yang diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 2021. Dengan demikian, TaniFund bergabung bersama 68 P2P lending lain yang berstatus berizin dan diawasi OJK. Chief Strategy Officer TaniHub Group Natalia Rialucky Marsudi mengatakan, bahwa TaniFund sebagai unit P2P lending di bawah startup agritech TaniHub Group berharap lisensi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan para pendana (lender) serta peminjam (borrower).