MOMSMONEY.ID - Tanpa akun DJP Online 2025 apa bisa
login Coretax? Meski tak memiliki akun DJP
online, Anda tetap bisa
login Coretax lo. Cara untuk
login Coretax pun mudah, beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan panduan penggunaan Coretax ini. Coretax adalah sistem layanan yang diluncurkan oleh diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dengan tujuan untuk memudahkan para pengguna.
Kehadiran Coretax menjadi bukti pengembangan Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Coretax sendiri merupakan bentuk modernisasi sistem layanan perpajakan. Coretax telah terintegrasi dengan semua lini bisnis administrasi perpajakan.
Baca Juga: Falcon Konsultasi Perpajakan Siap Dampingi Wajib Pajak dalam Menghadapi CoreTax Anda bisa mendaftar wajib pajak, membayar pajak, pelaporan SPT hingga memeriksa penagihan pajak melalui Coretax ini. Dilansir dari
pajak.go.id, sebagai wajib pajak, Anda tetap bisa mengakses Coretax. Berikut cara akses coretax tanpa akun DJP
online dengan mudah: Login coretax untuk wajib pajak tanpa akun DJP online 1. Untuk Anda, wajib pajak yang mempunyai NPWP namun belum pernah memanfaatkan layanan DJP online tetap bisa
login Coretax. Anda bisa
login dengan mengajukan permintaan
aktivasi terlebih dahulu pada menu
aktivasi akun wajib pajak. 2. Anda harus mengikuti arahan yang ada pada panduan dan mengisi formulir yang telah disediakan. 3. Untuk bisa mengakses Coretax, Anda bisa menuju situs resmi: coretaxdjp.pajak.go.id. 4. Jangan sampai salah mendaftarkan email atau nomor telepon Anda. Email
dan nomor telepon harus aktif. 5. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap serta telah mengajukan permintaan, maka Anda bisa melanjutkan untuk mengakses Coretax. Setelah seluruh isian lengkap dan permintaan disampaikan maka wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya. Login coretax untuk wajib pajak baru Jika Anda belum pernah mempunyai NPWP sebelumnya dan ingin mendaftar sebagai wajib pajak, Anda bisa mengakses Coretax dengan layanan mendaftar NPWP. Anda bisa memilih menu “daftar di sini” untuk bisa melakukan pendaftaran. Bagi wajib pajak dengan akun DJP
online Wajib pajak yang telah terdaftar pada layanan elektronik DJP
online dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan
setting ulang kata sandi melalui menu lupa kata sandi.
Baca Juga: Ini Cara Membuat NPWP Online 2025, Langkah Mudah Bisa Pakai HP Login sesuai panduan ringkas Coretax
DJP 1. Sebelum
login coretax, Anda harus melakukan
pemadanan NPWP dan NIK KTP. 2. Lalu, Anda bisa mengakses Coretax DJP melalui: https://coretaxdjp.pajak.go.id. 3. Setelah itu, Anda harus memasukkan NPWP/NIK KTP Anda sejumlah 16
digit. 4. Pada tahapan ini Anda harus memasukkan "Kata Sandi" DJP
Online (Bagi Wajib Pajak yang memiliki Akun DJP online). 5. Terakhir, tulis kode
captcha dan Pilih menu
“login”. Cara mengatasi kendala saat mengakses Coretax 1. Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah memeriksa jaringan internet Anda. Anda perlu memastikan bahwa koneksi internet Anda terhubung dan tidak sedang mengalami gangguan. 2. Apabila terdapat kendala, Cobalah untuk memutuskan jaringan internet dan sambungkan kembali. 3. Apabila browser Anda yang bermasalah, lebih baik Anda mencoba browser lain seperti Microsoft Edge, Mozilla Firefox atau Google Chrome. 4. Terakhir, Anda perlu melakukan pengecekan. Browser
yang digunakan harus memakai versi yang terbaru. 5. Selain itu, Coba hapus
cache dan juga
cookies browser pada perangkat Anda.
6. Apabila kendala masih terjadi, Anda bisa mencoba memanfaatkan mode
incognito/in-private pada perangkat Anda.
Baca Juga: Segera Lakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP, Begini Caranya! Itulah cara mengakses Coretax bagi Anda yang belum punya akun DJP online 2025. Semoga membantu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News