KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri 1446 Hijriah. Yassierli mengungkapkan bahwa, pemberian THR ini sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia supaya disampaikan kepada Bupati, Walikota di masing-masing wilayah. “THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (11/3).
Tak Boleh Dicicil! Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri 1446 Hijriah. Yassierli mengungkapkan bahwa, pemberian THR ini sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia supaya disampaikan kepada Bupati, Walikota di masing-masing wilayah. “THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (11/3).