JAKARTA. Tanggal 2 Januari 2017 adalah batas waktu bagi pemerintah provinsi (pemprov) memberikan rekomendasi atas izin usaha pertambangan (IUP) yang belum mengantongi sertifikat clean and clear (CnC). Kalau hingga tenggat waktu itu pemprov tak mengeluarkan rekomendasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpotensi mencabut sekitar 2.474 IUP. Acuan Kementerian ESDM adalah Peraturan Menteri 43/2015 Tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Kalau pemprov belum memberikan rekomendasi sampai detik terakhir , nanti pemerintah mengatakan ini enggak bisa (dipertimbangkan mendapatkan sertifikat CnC), cabut," tegas Bambang Gatot Ariyono, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Minggu (4/12). Sebagaimana diketahui, wajib CnC adalah upaya Kementerian ESDM menertibkan IUP ilegal. Pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini telah ada 20 penindakan.
Tanpa CnC, 2.474 IUP terancam dicabut
JAKARTA. Tanggal 2 Januari 2017 adalah batas waktu bagi pemerintah provinsi (pemprov) memberikan rekomendasi atas izin usaha pertambangan (IUP) yang belum mengantongi sertifikat clean and clear (CnC). Kalau hingga tenggat waktu itu pemprov tak mengeluarkan rekomendasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpotensi mencabut sekitar 2.474 IUP. Acuan Kementerian ESDM adalah Peraturan Menteri 43/2015 Tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Kalau pemprov belum memberikan rekomendasi sampai detik terakhir , nanti pemerintah mengatakan ini enggak bisa (dipertimbangkan mendapatkan sertifikat CnC), cabut," tegas Bambang Gatot Ariyono, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Minggu (4/12). Sebagaimana diketahui, wajib CnC adalah upaya Kementerian ESDM menertibkan IUP ilegal. Pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini telah ada 20 penindakan.