KUPANG. Sebanyak 32 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tidak memiliki dokumen lengkap (ilegal) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTT, Rabu (4/2/2015) sore tadi. Kepala Sat Pol PP Provinsi NTT Yohanes L Hawula kepada sejumlah wartawan, Rabu sore mengatakan, 32 calon TKI tersebut dijaring setelah pihaknya menggelar operasi kendaraan umum dari daratan Timor (Bus antarkota dalam provinsi) dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita “32 orang ini rencananya hendak ke Kalimantan. Setelah kita interogasi, kebanyakan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan sejumlah dokumen pendukung lainnya, sehingga kita bawa mereka ke kantor untuk melakukan pendataan lebih rinci,” jelas Yohanes.
Tanpa dokumen, 32 calon TKI ilegal diamankan
KUPANG. Sebanyak 32 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tidak memiliki dokumen lengkap (ilegal) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTT, Rabu (4/2/2015) sore tadi. Kepala Sat Pol PP Provinsi NTT Yohanes L Hawula kepada sejumlah wartawan, Rabu sore mengatakan, 32 calon TKI tersebut dijaring setelah pihaknya menggelar operasi kendaraan umum dari daratan Timor (Bus antarkota dalam provinsi) dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita “32 orang ini rencananya hendak ke Kalimantan. Setelah kita interogasi, kebanyakan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan sejumlah dokumen pendukung lainnya, sehingga kita bawa mereka ke kantor untuk melakukan pendataan lebih rinci,” jelas Yohanes.