Jakarta. Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Nur Sarifah mengatakan, setiap pengguna hak pilih yang akan mencoblos saat Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik / e-KTP. Hal tersebut sejalan dengan target pemerintah yang mengebut perekaman e-KTP. "Tugas KPU salah satunya pemutakhiran data pemilih dan pemerintah punya kebijakan penggunaan e-KTP. Jadi pemilih dibuktikan datanya dengan e-KTP," ujar Sarifah dalam diskusi di Jakarta, Rabu (19/10/2016). Namun, diakui Sarifah bahwa saat ini perekaman KTP elektronik belum menyeluruh. Masih banyak masyarakat yang belum mengkonversi kartu identitas terdahulu ke KTP elektronik.
Tanpa e-KTP, ini cara nyoblos pilkada
Jakarta. Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Nur Sarifah mengatakan, setiap pengguna hak pilih yang akan mencoblos saat Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik / e-KTP. Hal tersebut sejalan dengan target pemerintah yang mengebut perekaman e-KTP. "Tugas KPU salah satunya pemutakhiran data pemilih dan pemerintah punya kebijakan penggunaan e-KTP. Jadi pemilih dibuktikan datanya dengan e-KTP," ujar Sarifah dalam diskusi di Jakarta, Rabu (19/10/2016). Namun, diakui Sarifah bahwa saat ini perekaman KTP elektronik belum menyeluruh. Masih banyak masyarakat yang belum mengkonversi kartu identitas terdahulu ke KTP elektronik.