KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan harga gas industri menjadi US$ 6 per millions british thermal units (mmbtu) bakal menekan kinerja keuangan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Untuk itu, emiten energi plat merah berkode PGAS di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini kembali meminta insentif atau kompensasi atas kebijakan tersebut. Penurunan harga gas tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Apalagi, kinerja PGN juga ikut terbebani oleh imbas pandemi corona (Covid-19). Oleh sebab itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan pun meminta dukungan kepada Komisi VII DPR atas permintaan insentif.
Tanpa insentif, pendapatan PGN bisa turun 21%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan harga gas industri menjadi US$ 6 per millions british thermal units (mmbtu) bakal menekan kinerja keuangan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Untuk itu, emiten energi plat merah berkode PGAS di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini kembali meminta insentif atau kompensasi atas kebijakan tersebut. Penurunan harga gas tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Apalagi, kinerja PGN juga ikut terbebani oleh imbas pandemi corona (Covid-19). Oleh sebab itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan pun meminta dukungan kepada Komisi VII DPR atas permintaan insentif.