KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) makin pelik. First Travel kemungkinan bakal menyandang status pailit dan konsumen yang sudah membayar biaya umrah berpotensi gigit jari. Soalnya, di ujung batas akhir PKPU, First Travel justru kehilangan investor. Waktu PKPU First Travel akan berakhir pada Jumat (18/5) nanti. Jika tak berhasil berdamai dengan kreditur, sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, First Travel akan diputus pailit. Abdillah, salah pengurus PKPU First Travel, menyatakan, First Travel telah kehilangan investor yang hendak membantu merestrukturisasi tagihan-tagihannya. "Sudah tidak ada investor, sudah tidak bisa dihubungi oleh pengurus. Jadi, kemungkinan besar akan batal," katanya kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.
Tanpa investor, First Travel akan pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) makin pelik. First Travel kemungkinan bakal menyandang status pailit dan konsumen yang sudah membayar biaya umrah berpotensi gigit jari. Soalnya, di ujung batas akhir PKPU, First Travel justru kehilangan investor. Waktu PKPU First Travel akan berakhir pada Jumat (18/5) nanti. Jika tak berhasil berdamai dengan kreditur, sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, First Travel akan diputus pailit. Abdillah, salah pengurus PKPU First Travel, menyatakan, First Travel telah kehilangan investor yang hendak membantu merestrukturisasi tagihan-tagihannya. "Sudah tidak ada investor, sudah tidak bisa dihubungi oleh pengurus. Jadi, kemungkinan besar akan batal," katanya kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.