KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyidik tiga perusahaan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat dan satu orang sebagai individu terkait perkara kebakaran hutan dan lahan. "Satu orang tersangka berinisial UB (disidik) terkait kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Barat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Kamis (29/8). Perkara UB berlokasi di Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat dengan luas kebakaran kurang lebih 274 hektare. Adapun, tiga perusahaan yang disidik adalah PT SKM yang berlokasi di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan luas kebakaran lahan kurang lebih 800 hektare dan PT ABP yang berada di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap di Kabupaten Ketapang, dengan luas lahan lahan yang terbakar kurang lebih 80 hektare.
Tanpa pembuktian, KLHK menyidik tiga perusahaan sawit terkait karhutla
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyidik tiga perusahaan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat dan satu orang sebagai individu terkait perkara kebakaran hutan dan lahan. "Satu orang tersangka berinisial UB (disidik) terkait kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Barat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Kamis (29/8). Perkara UB berlokasi di Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat dengan luas kebakaran kurang lebih 274 hektare. Adapun, tiga perusahaan yang disidik adalah PT SKM yang berlokasi di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan luas kebakaran lahan kurang lebih 800 hektare dan PT ABP yang berada di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap di Kabupaten Ketapang, dengan luas lahan lahan yang terbakar kurang lebih 80 hektare.