KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku industri besi dan baja hilir nasional merasa khawatir terhadap masuknya produk impor. Kondisi ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja. Aturan tersebut merupakan hasil dari revisi dari Permendag Nomor 82 Tahun 2016. Dalam aturan baru tersebut, pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, tidak ada lagi. Apabila dalam pengajuan perizinan impor oleh importir umum tidak dikendalikan, importasi produk jadi dari besi dan baja akan melimpah dan mengancam industri dalam negeri. Data dari South East Asia Iron and Steel Institute (Seaisi) mencatat, hingga kuartal I-2018 ekspor baja dari Cina ke Indonesia sebanyak 250.783 metrik ton (mt). Naik hingga 59% dari periode sama tahun lalu sebesar 157.528 mt. Sementara itu ekspor ke negara ASEAN lain justru menurun.
Tanpa pengendalian impor, industri baja akan terpukul
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku industri besi dan baja hilir nasional merasa khawatir terhadap masuknya produk impor. Kondisi ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja. Aturan tersebut merupakan hasil dari revisi dari Permendag Nomor 82 Tahun 2016. Dalam aturan baru tersebut, pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, tidak ada lagi. Apabila dalam pengajuan perizinan impor oleh importir umum tidak dikendalikan, importasi produk jadi dari besi dan baja akan melimpah dan mengancam industri dalam negeri. Data dari South East Asia Iron and Steel Institute (Seaisi) mencatat, hingga kuartal I-2018 ekspor baja dari Cina ke Indonesia sebanyak 250.783 metrik ton (mt). Naik hingga 59% dari periode sama tahun lalu sebesar 157.528 mt. Sementara itu ekspor ke negara ASEAN lain justru menurun.