JAKARTA. Pemerintah berjanji akan membantu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait desifit anggaran yang terus menerus terjadi. Jika sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan bantuan berupa dana penyertaan modal negara (PMN), maka mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2017, Kemkeu akan mengganti skema bantuan. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, tahun ini, bantuan defisit BPJS Kesehatan akan menggunakan belanja negara pada APBN. Menurutnya, penyaluran bantuan defisit akan menggunakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan subtansi performa kinerja. Mardiasmo bilang, perubahan bantuan ini akan dilakukan dengan Undang-Undang APBN dan APBN-P. "Jadi tidak pas rasanya kalau pakai Penyertaan Modal Negara (PMN) karena bukan untuk investasi," ujarnya.
Tanpa PMN, Kemenkeu akan bantu BPJS Kesehatan
JAKARTA. Pemerintah berjanji akan membantu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait desifit anggaran yang terus menerus terjadi. Jika sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan bantuan berupa dana penyertaan modal negara (PMN), maka mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2017, Kemkeu akan mengganti skema bantuan. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, tahun ini, bantuan defisit BPJS Kesehatan akan menggunakan belanja negara pada APBN. Menurutnya, penyaluran bantuan defisit akan menggunakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan subtansi performa kinerja. Mardiasmo bilang, perubahan bantuan ini akan dilakukan dengan Undang-Undang APBN dan APBN-P. "Jadi tidak pas rasanya kalau pakai Penyertaan Modal Negara (PMN) karena bukan untuk investasi," ujarnya.