KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kajian dampak program perlindungan sosial terhadap kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia tahun 2020. Hasilnya, jika pemerintah tidak menetapkan kebijakan program perlindungan sosial (perlinsos) maka diyakini tingkat kemiskinan akan meningkat menjadi 17,15%. Analis Kebijakan Ahli Muda BKF Kemenkeu, Ali Moechtar mengatakan, pemerintah telah menggulirkan sejumlah program perlindungan sosial saat pandemi Covid-19 tahun 2020. Sebagian program merupakan program reguler yang telah ada sebelum pandemi. Sebagian lagi merupakan program yang dihadirkan untuk memberi bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Program perlindungan sosial tersebut antara lain, program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sosial tunai, dan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD). Lalu, bantuan tunai non PKH, diskon listrik, kartu prakerja dan subsidi kuota internet.
Tanpa program perlindungan sosial, tingkat kemiskinan meningkat menjadi 17,15%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kajian dampak program perlindungan sosial terhadap kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia tahun 2020. Hasilnya, jika pemerintah tidak menetapkan kebijakan program perlindungan sosial (perlinsos) maka diyakini tingkat kemiskinan akan meningkat menjadi 17,15%. Analis Kebijakan Ahli Muda BKF Kemenkeu, Ali Moechtar mengatakan, pemerintah telah menggulirkan sejumlah program perlindungan sosial saat pandemi Covid-19 tahun 2020. Sebagian program merupakan program reguler yang telah ada sebelum pandemi. Sebagian lagi merupakan program yang dihadirkan untuk memberi bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Program perlindungan sosial tersebut antara lain, program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sosial tunai, dan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD). Lalu, bantuan tunai non PKH, diskon listrik, kartu prakerja dan subsidi kuota internet.