JAKARTA. Pemberlakuan kebijakan pemisahan rekening nasabah ritel perusahaan sekuritas mulai 1 Februari 2012 ternyata masih bisa diakali. Banyak investor ritel yang tetap bisa bertransaksi jual-beli saham, meskipun belum memiliki rekening sendiri alias rekening dana nasabah atau investor (RDN/RDI). Yunita Lindasari, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berkata, pihaknya menjumpai pelanggaran dalam penerapan RDI. "Beberapa nasabah tanpa RDN tetap bertransaksi jual-beli saham," kata Yunita, saat keterangan pers, Jumat (3/2). Sayang, Yunita enggan merinci jumlah dan transaksi investor nakal tersebut. Yunita juga bungkam terkait perusahaan sekuritas yang memfasilitasi transaksi itu. Alasannya, pihaknya masih harus meneliti lebih lanjut kasus itu. "Kami harus cek dan ricek dulu," tandas Yunita.
Tanpa RDI, investor masih bisa transaksi
JAKARTA. Pemberlakuan kebijakan pemisahan rekening nasabah ritel perusahaan sekuritas mulai 1 Februari 2012 ternyata masih bisa diakali. Banyak investor ritel yang tetap bisa bertransaksi jual-beli saham, meskipun belum memiliki rekening sendiri alias rekening dana nasabah atau investor (RDN/RDI). Yunita Lindasari, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berkata, pihaknya menjumpai pelanggaran dalam penerapan RDI. "Beberapa nasabah tanpa RDN tetap bertransaksi jual-beli saham," kata Yunita, saat keterangan pers, Jumat (3/2). Sayang, Yunita enggan merinci jumlah dan transaksi investor nakal tersebut. Yunita juga bungkam terkait perusahaan sekuritas yang memfasilitasi transaksi itu. Alasannya, pihaknya masih harus meneliti lebih lanjut kasus itu. "Kami harus cek dan ricek dulu," tandas Yunita.