Tanpa Reformasi Pajak, Utang Diprediksi Terus Naik Tanpa Kendali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Ketiadaan reformasi perpajakan yang signifikan berpotensi membuat utang pemerintah Indonesia terus meningkat tanpa kendali dalam beberapa tahun ke depan. 

Dalam laporan Laporan Analisis Kritis Keberlanjutan Utang Indonesia 2026 yang disusun Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), menegaskan bahwa kemampuan negara dalam mengelola utang sangat bergantung pada kapasitas menghimpun penerimaan, sementara kinerja pajak justru menunjukkan tren yang melemah. 

Rasio pajak Indonesia tercatat masih berada di kisaran sekitar 10% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), bahkan sempat turun menjadi 8,42% pada semester I-2025. Angka ini tergolong rendah dibandingkan negara-negara G20 maupun kawasan ASEAN, dan menunjukkan elastisitas pajak yang belum optimal dalam merespons pertumbuhan ekonomi. 


Baca Juga: Tembok Utang 2026, Pemerintah Hadapi Jatuh Tempo Rp 833,9 Triliun

Di sisi lain, pemerintah memasang target ambisius untuk meningkatkan rasio pajak hingga 11%–13% pada 2026. Namun, tanpa reformasi struktural yang menyeluruh, target tersebut dinilai sulit tercapai. 

"Upaya untuk menaikkan rasio ini menjadi 13% pada tahun 2026 dinilai oleh banyak analis sebagai target yang tidak realistis tanpa adanya reformasi sistemik yang akan menyakitkan," dikutip dari laporan tersebut, Senin (20/4/2026).

Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara kebutuhan belanja negara yang terus meningkat dan kapasitas pendapatan yang stagnan. 

Ketimpangan tersebut berimplikasi langsung pada pelebaran defisit anggaran, yang pada akhirnya harus ditutup melalui penarikan utang baru. 

Dalam situasi ini, utang tidak lagi menjadi instrumen pembiayaan yang produktif, melainkan sekadar alat untuk menjaga keberlangsungan belanja pemerintah, termasuk pembayaran bunga utang yang terus meningkat. 

Baca Juga: Hampir Setengah Pajak Habis untuk Bayar Utang, Ruang Fiskal Menyempit

"Tanpa peningkatan penerimaan pajak yang signifikan, defisit anggaran tidak akan dapat ditekan, dan kebutuhan akan utang baru akan terus meningkat," katanya. 

Tekanan terhadap penerimaan negara juga diperparah oleh melemahnya daya beli kelas menengah serta berakhirnya periode windfall komoditas yang sebelumnya menopang penerimaan pajak.

Selain itu, berkurangnya kontribusi dividen BUMN ke kas negara turut menggerus basis fiskal, sehingga ruang pembiayaan semakin sempit. 

"Inilah yang oleh para pakar kebijakan publik disebut sebagai pengikisan basis fiskal, di mana kapasitas pendapatan negara justru berkurang di saat kebutuhan belanja sedang berada di puncaknya," tulis laporan tersebut. 

Baca Juga: Beban Bunga Utang Tembus Rp 599 Triliun di 2026, Lampaui Batas Aman Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News