JAKARTA. Meskipun tak mendapat restu dari Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif kereta ekonomi jarak jauh dan menengah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap akan menaikkan tarif mulai 1 September nanti. Ini adalah buntut dari keputusan pemerintah tidak lagi memberikan dana public service obligation (PSO). Kurniadi Atmosasmito, Direktur Keuangan KAI, mengatakan operator tunggal jasa keretaapi di Tanah Air ini tak memiliki menempuh cara selain menaikkan harga. “Kami ini perseroan terbatas jadi nggak boleh rugi. Nanti kalau nggak dinaikkan, kami merugi,” tutur Kurniadi kepada KONTAN, kemarin (29/6). Namun KAI memberikan sinyal rencana kenaikan tarif bisa dibatalkan jika pemerintah memberikan dana PSO maksimal 90 hari sebelum rencana pemberlakuan tarif baru. KAI mengaku tidak bisa tiba-tiba mengubah keputusan karena tiket kereta ekonomi jarak menengah dan jauh sudah dijual sejak tiga bulan sebelumnya.
Tanpa restu pemerintah, KAI tetap menaikkan tarif
JAKARTA. Meskipun tak mendapat restu dari Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif kereta ekonomi jarak jauh dan menengah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap akan menaikkan tarif mulai 1 September nanti. Ini adalah buntut dari keputusan pemerintah tidak lagi memberikan dana public service obligation (PSO). Kurniadi Atmosasmito, Direktur Keuangan KAI, mengatakan operator tunggal jasa keretaapi di Tanah Air ini tak memiliki menempuh cara selain menaikkan harga. “Kami ini perseroan terbatas jadi nggak boleh rugi. Nanti kalau nggak dinaikkan, kami merugi,” tutur Kurniadi kepada KONTAN, kemarin (29/6). Namun KAI memberikan sinyal rencana kenaikan tarif bisa dibatalkan jika pemerintah memberikan dana PSO maksimal 90 hari sebelum rencana pemberlakuan tarif baru. KAI mengaku tidak bisa tiba-tiba mengubah keputusan karena tiket kereta ekonomi jarak menengah dan jauh sudah dijual sejak tiga bulan sebelumnya.