Tanpa standby buyer, rights issue Bank Banten meraup dana Rp 618 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Sempat memunculkan kekhawatiran, akhirnya Penawaran Umum Terbatas VII (PUT VII) melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue  Bank Banten mencapai target. Realisasi penyerapan dana rights issue emiten berkode saham BEKS itu senilai Rp 618 miliar atau lebih tinggi sebesar 93,12% dari Rp 320,5 miliar pada PUT VI pada Januari 2021 lalu..

Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin menyampaikan, minat  investor publik terhadap rights issue BEKS di PUT VII kian kencang dalam lima hari masa penggalangan dana pada periode perdagangan HMETD di 14 Oktober-21 Oktober 2021.  

“Target dalam action plan, BEKS membutuhkan tambahan dana minimal Rp 600 miliar, Meski tidak adanya pembeli siaga dikarenakan waktu yang sangat singkat pada PUT VII itu BEKS berhasil mencapai angka target action plan, yakni rencana bisnis bank (RBB) yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Agus, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10).


Rencananya, Bank Banten mengalokasikan dana rights issue untuk penyaluran kredit sekitar 65%. Sisanya penguatan struktur keuangan  sebesar 35%. 

Terkait kelompok usaha atau  konsorsium bisnis yang disebuit-sebut berminat menjadi investor di Bank Banten ini, Agus menyebutkan komitmen mereka  tidak berubah. “Mereka tetap berkomitmen untuk masuk ke BEKS,”klaim  Agus

Pemerintah Provinsi Banten tetap menyokong rencana bisnis perseroan untuk mencapai pertumbuhan kinerja keuangan Bank Banten di masa mendatang. Pemprov Banten juga sudah bersiap untuk membuat peraturan daerah multiyear berkesinambungan untuk penanaman modal di Bank Banten. 

“Komitmen pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) dengan  memisahkan dari Banten Global Development (BGD) dan rencana penerbitan peraturan daerah (perda) mengenai modal untuk  Bank Banten sebesar  Rp 1,5 triliun hingga Rp 3 triliun  untuk modal berkelanjutan Bank Banten ke depan,” terang Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian