KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19. Ada 33 rumahsakit di Indonesia yang menggelar vaksinasi tanpa syarat domisili. Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu ditujukan kepada seluruh direktur rumahsakit (RS) vertikal Kemenkes, sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Tanpa syarat domisili, bisa vaksinasi Covid-19 di 33 rumahsakit ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19. Ada 33 rumahsakit di Indonesia yang menggelar vaksinasi tanpa syarat domisili. Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu ditujukan kepada seluruh direktur rumahsakit (RS) vertikal Kemenkes, sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.