KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DALAM waktu dekat, Satgas Waspada Investasi kembali memasang radar peringatan kepada publik. Otoritas yang beranggotakan 13 lembaga/kementerian itu berencana mengumumkan kembali puluhan entitas yang menawarkan jasa dan produk investasi ilegal. "Tunggu saja tanggal mainnya. Kami akan mengumumkan lagi," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Sepak terjang Satgas memang semakin kencang. Awal Maret ini, Satgas Waspada Investasi mengumumkan 56 entitas yang diduga melakukan praktik investasi ilegal. Puluhan perusahaan itu datang dari berbagai sektor. Ada koperasi, biro perjalanan umrah, tawaran perdagangan berjangka hingga layanan investasi
cryptocurrency. Tongam mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan untung selangit dan tak masuk akal. Satgas Waspada Investasi memang tak tinggal diam dan terus menggalang koordinasi. Pada pertengahan tahun lalu, Satgas kedatangan enam anggota baru, antara lain Kementerian Agama, Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kini, anggota Satgas Waspada Investasi menjadi 13 kementerian dan lembaga
. "Satgas seharusnya semakin kuat," ungkap Tongam. Kementerian Agama layak bergabung di Satgas Waspada Investasi lantaran kini marak praktik penipuan yang melibatkan biro perjalanan umrah. Kasus Abu Tours, First Travel, Solusi Balad Lumampah dan Hannien Tour ibarat fenomena gunung es. Jangan-jangan, kasus tipu-tipu dan penggelapan uang nasabah umrah semakin menggunung, namun belum tersingkap dan siap meledak. Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), berpendapat, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap perizinan perusahaan investasi. Dalam hal ini, pemerintah jangan hanya mengawasi proses pembuatan izinnya, melainkan juga implementasi penggunaan izin tersebut oleh perusahaan yang bersangkutan. "Pemerintah lewat institusi terkait kerap luput soal perizinan ini, sehingga ujung-ujungnya saling lempar tanggung jawab ketika ada kasus," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (3/4). Perlindungan terhadap korban investasi bodong perlu dilakukan konsisten oleh pemerintah. Masalah yang selama ini terlewat adalah mekanisme pengembalian dana nasabah yang sudah masuk kantong pelaku kejahatan. Seperti pada kasus Koperasi Pandawa, nasabah tak berdaya lantaran uang yang ditilap pelaku tidak kembali. Untuk kasus seperti itu, Satgas sebenarnya bisa menggugat perdata pelaku agar mengganti rugi dana milik korban. Mengingat posisi pemerintah tergolong kuat, gugatan seperti itu dibutuhkan untuk memaksa pelaku bertanggung jawab mengembalikan dana kepada korban. "Pelaku bisa di atas angin jika proses ganti rugi harus menunggu adanya gugatan dari korban," terang Sularsi. Terlepas dari upaya itu, Financial Expert Universitas Prasetya Mulya Lukas Setia Atmaja menilai, wewenang Satgas Waspada Investasi memang belum benar-benar kuat. Saat ini Satgas baru sebatas forum koordinasi yang dibentuk berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK. Satgas ini pun belum bisa menindak langsung para pelaku investasi bodong. Merujuk pada kompleksnya tugas dan kasus investasi bodong, pemerintah perlu mempertimbangkan peningkatan status Satgas Waspada Investasi. Misalnya, mengusulkan undang-undang atau peraturan pemerintah terkait wewenang Satgas. "Saking banyaknya kasus, OJK-nya India sampai berperan sebagai lembaga pemberantas investasi bodong," papar Lukas memberikan contoh. Peluang Satgas Waspada Investasi untuk memiliki wewenang penindakan sejatinya terbuka. Sebab, kejahatan finansial sudah begitu meresahkan, seperti halnya korupsi. Bahkan, pelaku kejahatan investasi kerap melakukan pencucian uang. Jika ingin menindak dan memutus mata rantai kejahatan investasi, agaknya kita memerlukan Satgas yang kuat.
Anggota Satgas Waspada Investasi:
- Otoritas Jasa Keuangan
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
- Kejaksaan Agung
- Mabes Polri
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Bank Indonesia
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Sumber: Satgas Waspada Investasi (
Selesai) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati