KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara blokir kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atau kartu debit bisa dilakukan dengan berbagai cara. Biasanya, cara yang sering dilakukan untuk blokir kartu ATM atau kartu debit adalah dengan telepon customer service (CS) bank. Namun, jika ingin yang mudah dan hemat, cara blokir kartu ATM atau kartu debit BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri bisa dilakukan melalui m-banking. Kartu ATM atau kartu debit adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh bank. Kartu ini berfungsi sebagai pengganti pembayaran dengan uang tunai. Isi kartu ini mengacu pada saldo tabungan Anda di bank. Apabila kartu ATM hilang atau tertelan mesin ATM, jangan panik. Anda bisa memblokir kartu ATM atau kartu Anda melalui m-banking yang sudah terinstal pada ponsel.
- Buka aplikasi BCA Mobile Anda
- Pilih menu m-BCA
- Masukkan kode akses Anda
- Setelah muncul halaman utama, pilih menu "Akun Saya" yang berada di kanan bawah aplikasi
- Kemudian, pilih menu "Blokir"
- Lalu, baca klausul yang tertera dan jika setuju klik "Blokir"
- Login aplikasi BRImo
- Setelah muncul halaman utama pilih menu "Rekening Lain"
- Klik nomor rekening yang akan di enable atau disable
- Klik menu "Status Kartu"
- Pilih Enable atau Disable kartu.
- Login Internet Banking BRI
- Pilih menu "Layanan Nasabah"
- Pilih menu "Layanan Lainnya"
- Pilih enable atau disable kartu.
- Login dengan memasukkan user ID dan MPIN
- Pilih menu "Pengaturan" yang terletak di pojok kanan bawah tampilan
- Pilih menu "Blokir Kartu Debit"
- Pilih nomer rekening yang akan diblokir, klik "Lanjut"
- Akan muncul halaman nomor kartu debit
- Pilih dan klik "Blokir Kartu"
- Login dengan memasukkan user ID dan password pada aplikasi Livin' Mandiri
- Pilih "Tabungan Mandiri"
- Nantinya, akan muncul tampilan saldo dan akun Anda
- Pilih icon bergambar baut/Setting pada pojok kanan atas layar
- Pada "Daftar Kartu", klik pada Kartu Anda yang tertera nama lengkap Anda
- Pilih "Blokir Sementara"
- Lalu, klik "Ya, Blokir"
- Akan muncul status "Kartu Berhasil Diblokir Sementara", di mana prosesnya hanya berlangsung selama 15 menit saja Anda bisa membuka blokir dengan syarat menunggu 15 menit kemudian setelah diblokir.
- Namun, apabila Anda ingin memblokir kartu secara permanen, pilih "Blokir Permanen".