BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengimbau semua wisatawan yang ingin berlibur ke Kota Bandung untuk menyediakan tempat sampah di dalam mobil. Imbauan tersebut dikeluarkan pria yang disapa Emil itu lantaran mulai hari ini, Senin (1/12/2014), denda membuang sampah sembarangan yang masuk dalam perda ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) diberlakukan. Perda tersebut menyebutkan, barangsiapa yang kedapatan tidak memiliki tempat sampah di rumah ataupun di dalam mobil bakal diganjar denda sebesar Rp 250.000. Tidak hanya untuk wisatawan, peraturan tersebut juga berlaku untuk semua warga Kota Bandung. "Sudah dimulai, 1 Desember 2014 kita akan mendenda mereka yang tidak punya tempat sampah di rumah atau mobil. Dendanya Rp 250.000," kata Emil di Balai Kota Bandung, Senin pagi.
Tanpa tempat sampah di mobil kena denda Rp 250.000
BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengimbau semua wisatawan yang ingin berlibur ke Kota Bandung untuk menyediakan tempat sampah di dalam mobil. Imbauan tersebut dikeluarkan pria yang disapa Emil itu lantaran mulai hari ini, Senin (1/12/2014), denda membuang sampah sembarangan yang masuk dalam perda ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) diberlakukan. Perda tersebut menyebutkan, barangsiapa yang kedapatan tidak memiliki tempat sampah di rumah ataupun di dalam mobil bakal diganjar denda sebesar Rp 250.000. Tidak hanya untuk wisatawan, peraturan tersebut juga berlaku untuk semua warga Kota Bandung. "Sudah dimulai, 1 Desember 2014 kita akan mendenda mereka yang tidak punya tempat sampah di rumah atau mobil. Dendanya Rp 250.000," kata Emil di Balai Kota Bandung, Senin pagi.