KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Zebra 2022 mulai awal pekan depan. Kegiatan ini tanpa ada tilang manual. Operasi Zebra 2022 berlangsung selama 12 hari hingga 14 Oktober nanti secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Mengusung tema Tertib Berlalu Lintas guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi, Operasi Zebra 2022 tanpa tilang manual.
Artinya, seluruh penindakkan tilang dalam Operasi Zebra 2022 akan mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). "Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Kombes Pol Agung Nugroho, Kamis (29/9).
Baca Juga: ETLE Berlaku Di Seluruh Indonesia, Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online "Seluruh tindak penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile, juga ada teguran simpatik," ujar dia. Nantinya, Operasi Zebra 2022 akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, baik yang pengendara roda dua maupun roda empat lakukan. Kemudian, polisi juga akan menertibkan kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine, serta kendaraan yang menggunakan pelat nomor "dewa" yang bukan peruntukannya. "Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat," kata Agung.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Tambah 73 Kamera Tilang Elektronik di Jakarta Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus. 2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. 3. Menggunakan HP saat mengemudi. 4. Tidak menggunakan helm SNI. 5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. 6. Melebihi batas kecepatan. 7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. 8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. 9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan. 10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang. 11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK. 12. Melanggar bahu jalan. 13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam. 14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Operasi Zebra Digelar Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Diincar" Penulis: Ruly Kurniawan Editor: Azwar Ferdian Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: S.S. Kurniawan