Tanpa voting, DPR umumkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan bahwa telah menyetujui Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru dan Deputi Gubernur BI.

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Mekeng menyebut penetapan Perry Warjiyo dan Dody Budi Waluyo dilakukan secara mufakat. Dari 54 anggota Komisi XI DPR yang hadir, 36 diantaranya menyatakan kesetujuannya.

“Secara musyawarah mufakat 10 fraksi menyetujui Gubernur BI Perry dan Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo. Jadi, ini sudah diputuskan mufakat bulat,” katanya di Gedung DPR RI, Selasa (28/3).


“Jadi, masing-masing poksi menyampaikan calon mereka. Sama semua,” lanjutnya.

Menurut Mekeng, keduanya punya rekam jejak mumpuni di moneter. “Dody dulu bawahan Perry. Ini saya rasa teamwork yang baik,” ujarnya.

Setelah diputuskan dalam rapat komisi XI DPR RI, keputusan penetapan Pery dan Dody akan dibawa dalam rapat badan musyawarah dan paripurna DPR.

“Hari ini kami tulis surat ke Pimpinan DPR untuk dijadwalkan paripurna. Selasa ini kalau ada paripurna,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto