Tantangan bagi investor



Beleid tentang penawaran umum efek bersifat utang kepada pemodal profesional seperti yang tertuang pada POJK No.11/POJK.04/2018 sebenarnya memberikan emiten kelonggaran dalam menerbitkan obligasi.

Sebab, tanpa harus memperoleh peringkat utang, emiten yang proyeksi arus kasnya belum bisa dikatakan bagus, sudah dapat menerbitkan obligasi. Kalau ada peringkat utang, hal-hal tadi bisa menjadi penghambat.

Kemungkinan besar, emiten-emiten dari sektor infrastruktur akan menjadi pelopor dalam penerbitan instrumen ini. Sebab, aturan ini sejatinya dibuat untuk memperlancar pendanaan proyek infrastruktur.


Dari segi investor, obligasi yang diterbitkan dengan cara ini jelas bukan instrumen yang sembarangan. Ketiadaan peringkat memaksa investor untuk mencari metode tersendiri mengukur risiko dari obligasi yang akan dibelinya.

Investor mungkin tak hanya dituntut mencermati obligasi, tapi juga kinerja emiten, termasuk proyeksi kinerja emiten. Tak menutup kemungkinan pula, baik investor maupun emiten yang menerbitkan obligasi duduk bersama untuk membahas detail konsensus dan risiko instrumen ini. Kalau faktanya seperti itu, ongkos penerbitan bisa lebih mahal.

Intinya, harus ada keterlibatan yang aktif dari sisi investor. Ini mungkin menjadi tantangan bagi investor yang tidak punya tim ahli dan terbiasa menilai bagus tidaknya obligasi hanya dari hasil pemeringkatan.

Makanya, kata-kata pemodal profesional yang tertera pada judul peraturan ini berperan penting. Pada akhirnya, tidak semua investor bisa membeli obligasi seperti ini.

Ketiadaan peringkat juga membuat obligasi ini berpotensi mempengaruhi likuiditasnya di pasar sekunder. Kembali lagi, hal ini disebabkan investor kesulitan mengukur risiko dan sulit membandingkannya jika obligasi yang bersangkutan tidak memiliki peringkat.

Oleh karena itu, investor yang memiliki obligasi ini harus bersiap dengan risiko dana bisa terkunci hingga jatuh tempo.•

I Made Adi Saputra Analis Fixed Income MNC Sekuritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi