Beleid tentang penawaran umum efek bersifat utang kepada pemodal profesional seperti yang tertuang pada POJK No.11/POJK.04/2018 sebenarnya memberikan emiten kelonggaran dalam menerbitkan obligasi. Sebab, tanpa harus memperoleh peringkat utang, emiten yang proyeksi arus kasnya belum bisa dikatakan bagus, sudah dapat menerbitkan obligasi. Kalau ada peringkat utang, hal-hal tadi bisa menjadi penghambat. Kemungkinan besar, emiten-emiten dari sektor infrastruktur akan menjadi pelopor dalam penerbitan instrumen ini. Sebab, aturan ini sejatinya dibuat untuk memperlancar pendanaan proyek infrastruktur.
Tantangan bagi investor
Beleid tentang penawaran umum efek bersifat utang kepada pemodal profesional seperti yang tertuang pada POJK No.11/POJK.04/2018 sebenarnya memberikan emiten kelonggaran dalam menerbitkan obligasi. Sebab, tanpa harus memperoleh peringkat utang, emiten yang proyeksi arus kasnya belum bisa dikatakan bagus, sudah dapat menerbitkan obligasi. Kalau ada peringkat utang, hal-hal tadi bisa menjadi penghambat. Kemungkinan besar, emiten-emiten dari sektor infrastruktur akan menjadi pelopor dalam penerbitan instrumen ini. Sebab, aturan ini sejatinya dibuat untuk memperlancar pendanaan proyek infrastruktur.